“Allahumma tawwi umurana fi ta’atika wa ta’ati rasulika waj’alna min ibadikas salihina”

JANGANLAH MENIKAH KARENA PAKSAAN ( MEMAKNAI PERJODOHAN YANG DIPAKSAKAN DALAM SUDUT PANDANG HUKUM NEGARA DAN HUKUM AGAMA ISLAM )

JANGANLAH MENIKAH KARENA PAKSAAN ( MEMAKNAI PERJODOHAN YANG DIPAKSAKAN DALAM SUDUT PANDANG HUKUM NEGARA DAN HUKUM AGAMA ISLAM )

“[4:19] Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Perjodohan yang dipaksakan atau dikenal dengan “Kawin paksa” dalam arti bahasa berasal dari dua kata “kawin” dan “paksa”. Kawin dalam kamus Bahasa Indonesia berarti perjodohan antara laki-laki dan perempuan sehingga menjadi suami dan istri, sedangkan paksa adalah perbuatan (tekanan, desakan dan sebagainya) yang mengharuskan (mau tidak mau atau dapat harus…). Sedangkan dalam kamus ilmiah popular paksa adalah mengerjakan sesuatu yang diharuskan walaupun tidak mau. Jadi kedua kata tersebut jika digabungkan akan menjadi kawin paksa yang berarti suatu perkawinan yang dilaksanakan tidak atas kemauan sendiri (jadi karena desakan atau tekanan) dari orang tua ataupun pihak lain yang mempunyai hak untuk memaksanya menikah.

Sedangkan secara istilah fiqih kawin paksa merupakan salah satu fenomena sosial yang timbul akibat tidak adanya kerelaan diantara pasangan untuk menjalankan perkawinan, tentunya ini merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul ditengah-tengah masyarakat kita. Kawin paksa ini muncul tentunya banyak motiv yang melatar belakanginya, misalnya ada perjanjian diantara orang tua yang sepakat akan menjodohkan anaknya, ada juga karena faktor keluarga, atau bahkan ada karena calon mertua laki-laki kaya.

Secara hukum kawin paksa adalah perkawinan yang dilaksanakan tanpa didasari atas persetujuan kedua calon mempelai, hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi: “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”. Syarat pernikahan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan agar supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan. Munculnya syarat persetujuan dalam Undang-Undang Perkawinan, dapat dihubungkan dengan sistem perkawinan pada zaman dulu, yaitu seorang anak harus patuh pada orang tuanya untuk bersedia dijodohkan dengan orang yang dianggap tepat oleh orang tuanya. Sebagai anak harus mau dan tidak dapat menolak kehendak orang tuanya, walaupun kehendak anak tidak demikian. Untuk menanggulangi kawin paksa, Undang-Undang Perkawinan telah memberikan jalan keluarnya, yaitu suami atau istri dapat mengajukan pembatalan perkawinan dengan menunjuk pasal 27 ayat (1) apabila paksaan untuk itu dibawah ancaman yang melanggar hukum.

Perjodohan adalah salah satu cara yang ditempuh masyarakat dalam menikah. Tak ada ketentuan dalam syariat yang mengharuskan atau sebaliknya melarang perjodohan. Islam hanya menekankan bahwa hendaknya seorang Muslim mencari calon istri yang shalihah dan baik agamanya. Begitu pula sebaliknya.

Pernikahan melalui perjodohan ini sudah lama usianya. Di zaman Rasul saw pun pernah terjadi. Aisyah ra yang kala itu masih kanak-kanak dijodohkan dan dinikahkan oleh ayahnya dengan Rasulullah saw. Setelah baligh, barulah Ummul Mukminin Aisyah tinggal bersama Rasul saw. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, seorang sahabat meminta kepada Rasul saw agar dinikahkan dengan seorang Muslimah. Akhirnya, ia pun dinikahkan dengan dengan mahar hapalan al-Qur’an. Dalam konteks ini, Rasul saw yang menikahkan pasangan sahabat ini berdasarkan permintaan dari sahabat laki-laki. Meskipun didasarkan pada permintaan, toh perintah pernikahan datang dari orang lain, yaitu Rasul saw. Tentu saja dengan persetujuan dari mempelai perempuan.

Ringkasnya, perjodohan hanyalah salah satu cara untuk menikahkan. Orang tua dapat menjodohkan anaknya. Tapi hendaknya meminta izin dan persetujuan dari anaknya, agar pernikahan yang diselenggarakan, didasarkan pada keridhaan masing-masing pihak, bukan keterpaksaan. Pernikahan yang dibangun di atas dasar keterpaksaan, jika terus berlanjut, akan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Wallahu a’lam.

Dalam pernikahan ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah kerelaan calon isteri. Wajib bagi wali untuk menanyai terlebih dahulu kepada calon isteri, dan mengetahui kerelaannya sebelum diaqad nikahkan. Perkawinan merupakan pergaulan abadi antara suami isteri. Kelanggengan, keserasian, persahabatan tidaklah akan terwujud apabila kerelaan pihak calon isteri belum diketahui. Islam melarang menikahkan dengan paksa, baik gadis atau janda dengan pria yang tidak disenanginya. Akad nikah tanpa kerelaan wanita tidaklah sah. Ia berhak menuntut dibatalkannya perkawinan yang dilakukan oleh walinya dengan paksa tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah jilid 7).

Perjodohan yang dilakukan orang tua untuk anak, hanyalah salah satu jalan untuk menikahkan anaknya itu dengan seseorang yang dianggap tepat menurut mereka. Padahal tepat menurut orang tua belum tentu tepat menurut sang anak. Orang tua boleh-boleh saja menjodohkan anaknya dengan orang lain, tapi hendaknya tetap meminta izin dan persetujuan dari anaknya, agar pernikahan yang dilaksanakan nantinya berjalan atas keridhoan masing-masing pihak, bukan keterpaksaan. Karena pernikahan yang dibangun di atas dasar keterpaksaan adalah harom hukumnya, dan jika terus berlanjut, hanya akan mengganggu keharmonisan dalam berumah tangga anaknya kelak.

Dan orang tua, hendaknya tidak semena-mena terhadap anak. Jangan karena anaknya enggan menerima tawaran dari orang tua, lalu mengatakan kepada anaknya bahwa dia adalah anak yang durhaka, jangan! Tapi hendaknya orang tua harus memahami kondisi psikologis sang anak dan harapan akan jodoh yang diidamkannya. Sebab bila dilihat dari pertimbangan-pertimbangan syar’i, hak-hak anak sangat diperhatikan. Islam datang untuk memfasilitasi antara hak-hak dan kewajiban seorang anak untuk menikah tanpa sama sekali melepaskan peran orang tua di dalamnya.

Coba kita tengok sekilas kisah di zaman Rasul dulu. Suatu ketika Habibah binti Sahl datang kepada Rasulullah SAW. Dia berkata, “Kalau bukan karena takut kepada Allah ketika dia masuk, niscaya sudah kuludahi mukanya.”

Memang sebelumnya Habibah belum pernah melihat suaminya sampai saat malam pertama tiba. Sebagaimana wanita di zamannya, dia masih percaya pada orang tua dalam memilih jodoh. Tak terpikir olehnya, bahwa orang tua yang dicintainya akan tega memilihkan suami untuk dirinya seperti Tsabit bin Qois, yang baik kadar imannya namun buruk rupanya.

Habibah mengungkapkan kekecawaannya pada Rasul, “Ya Rasulullah, aku mempunyai wajah yang cantik sebagaimana engkau lihat, sedang Tsabit adalah laki-laki yang buruk rupanya.” Inilah yang telah membuat Habibah tidak bisa sepenuhnya menerima Tsabit sebagai suaminya, tentu masih dengan masalah klasik : wajah.

“Wahai Rasulullah, kepalaku tidak dapat bertemu dengan kepala Tsabit selamanya. Aku pernah menyingkap kemah, lalu aku melihat dia sedang bersiap-siap, ternyata ia sangat hitam kulitnya, sangat pendek tubuhnya, dan sangat buruk wajahnya. Ya Rasulullah, aku tidak mencela akhlak maupun agama suamiku. Tapi aku tidak menyukai kekufuran dalam Islam,” tukas Habibah.

Rasulullah SAW bertanya, “Maukah engkau mengembalikan kebun pemberian suamimu?”

Habibah menjawab, “Ya,”

Maka Rasulullah SAW bersabda, “Terimalah kebun itu hai Tsabit, dan jatuhkanlah talak satu kepadanya!”

Atas perintah rasul, akhirnya mereka bercerai. Inilah kisah khulu’ (gugatan cerai istri kepada suami) yang terjadi pertama kali dalam sejarah hukum Islam.

Sedang di sisi lain, banyak pula para sahabat yang menikah tanpa melalui proses perjodohan. Salah satu contohnya, sahabat Rasul, Jabir ra, yang menikahi seorang janda. Rasulullah bertanya kepadanya mengapa tidak menikahi seorang gadis agar dapat bersenda gurau dengannya. Jabir ra beralasan, karena dia punya adik kecil-kecil yang masih butuh asuhan sehingga ia menikahi janda tersebut.

Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى ‎تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ‏‎ ‎الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ‏‎ ‎قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ‏‎ ‎وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ‏‎ ‎تَسْكُتَ

Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ‏‎ ‎بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا ‎وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا ‎أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا ‎وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)

Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:

أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا ‎وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ‏‎ ‎ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ‏‎ ‎صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)

Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, “Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).”

Penjelasan ringkas:

Di antara kemuliaan yang Allah Ta’ala berikan kepada kaum wanita setelah datang Islam adalah bahwa mereka mempunyai hak penuh dalam menerima atau menolak suatu lamaran atau pernikahan, yang mana hak ini dulunya tidak dimiliki oleh kaum wanita di zaman jahiliah. Karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.

Karena menikahkan dia dengan lelaki yang tidak dia senangi berarti menimpakan kepadanya kemudharatan baik mudharat duniawiah maupun mudharat diniah (keagamaan). Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam telah membatalkan pernikahan yang dipaksakan dan pembatalan ini menunjukkan tidak sahnya, karena di antara syarat sahnya pernikahan adalah adanya keridhaan dari kedua calon mempelai.

Akan tetapi larangan memaksa ini bukan berarti si wali tidak punya andil sama sekali dalam pemilihan calon suami wanita yang dia walikan. Karena bagaimanapun juga si wali biasanya lebih pengalaman dan lebih dewasa daripada wanita tersebut. Karenanya si wali disyariatkan untuk menyarankan saran-saran yang baik lalu meminta pendapat dan izin dari wanita yang bersangkutan sebelum menikahkannya. Tanda izin dari wanita yang sudah janda adalah dengan dia mengucapkannya, sementara tanda izin dari wanita yang masih perawan cukup dengan diamnya dia, karena biasanya perawan malu untuk mengungkapkan keinginannya.

Berikut beberapa fatwa ulama seputar permasalahan ini.

Perbuatan Seorang Ayah Memaksa Putrinya untuk Menikah adalah Haram

Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:

Saya memiliki saudara perempuan seayah, kemudian ayah saya menikahkannya dengan laki-laki tanpa keridhaannya dan tanpa meminta pertimbangan kepadanya, padahal dia telah berumur 21 tahun. Ayah saya telah mendatangkan saksi palsu atas akad nikahnya, bahwa dia (saudari saya) menyetujui akan hal tersebut. Dan ibunya ikut terjerumus menjadi pengganti dia dalam mengadakan akad. Demikianlah, akad pun selesai dalam keadaan saudari saya senantiasa meninggalkan suaminya tersebut. Apa hukum akad nikad itu dan persaksian palsu tersebut?

Maka beliau rahimahullah menjawab:

Saudari perempuan tersebut, apabila dia masih gadis dan dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengam laki-laki tersebut, sebagian ahlul ilmi berpendapat sahnya nikah tersebut. Dan mereka memandang bahwa sang ayah berhak untuk memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disenangi putrinya apabila laki-laki tersebut sekufu’ [1] dengannya. Akan tetapi pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini, bahwasanya tidak halal bagi sang ayah atau selainnya memaksa anak yang masih gadis untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya, meskipun sekufu’. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Wanita gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.”

Ini umum, tidak ada seorang wali pun yang dikecualikan darinya. Bahkan telah warid dalam “Shahih Muslim”:

Wanita gadis, ayahnya harus minta izin kepadanya.”

Hadits ini memberikan nash atas wanita gadis dan nash atas ayahnya. Nash ini, apabila terjadi perselisihan (antara ayah dan putrinya), maka wajib untuk kembali kepada nash ini. Berdasarkan hal ini, maka perbuatan seseorang memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah perbuatan haram. Sedang sesuatu yang haram tidak sah dan tidak pula berlaku. Sebab pemberlakuan dan pengesahannya bertentangan dengan larangan yang warid dalam masalah ini. Dan apa saja yang dilarang syariat ini maka sesungguhnya menginginkan dari umat ini agar tidak mengaburkan dan melakukannya. Kalau kita mengesahkan pernikahan tersebut, maknanya kita telah mengaburkan dan melakukan larangan tersebut serta menjadikam akad tersebut sama dengan akad nikah yang diperbolehkan oleh Pembuat syariat ini. Ini adalah suatu perkara yang tidak boleh terjadi. Maka berdasarkan pendapat yang rajih ini, perbuatan ayah anda menikahkan putrinya tersebut dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah pernikahan yang fasid (rusak), wajib untuk mengkaji ulang akad tersebut di hadapan pihak mahkamah.

Adapun bagi saksi palsu, maka dia telah melakukan dosa besar sebagaimana tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda:

Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?”

Kemudian beliau pun menyebutkannya dan pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk dan mengatakan

Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar? Maka kami (para shahabat) menjawab: “Tentu ya Rasulullah!” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah Azza wa Jalla dan durhaka kepada orang tua.” Pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk seraya mengatakan: “Ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan persaksian palsu…!” Beliau terus mengulanginya hingga para shahabat mengatakan, “Semoga beliau diam”.

Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan persaksian palsu. Wajib bagi mereka untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan mengatakan perkataan yang haq (benar), dan hendaknya dia menjelaskan kepada hakim yang resmi bahwa mereka telah melakukan persaksian palsu dan bahwasanya mereka mencabut kembali persaksian tersebut. Demikian juga si ibu, yang mana dia telah terjerumus menggantikan putrinya dengan dusta, dia telah berdosa dengan perbuatan tersebut dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak melakukan kembali perbuatan yang semisalnya. [Fatawa Al-Mar’ah]

Tidak Boleh Seorang Ayah Memaksa Putranya untuk Menikah dengan Wanita yang Tidak Disenanginya

Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya:

Apa hukumnya jika seorang ayah ingin menikahkan putranya dengan wanita yang bukan shalihah? Dan apa hukumnya apabila dia tidak mau menikahkannya dengan wanita yang shalihah?

Maka beliau rahimahullah pun memberi jawaban:

Tidak boleh seoramg ayah memaksa putranya untuk menikahi wanita yang tidak disukainya, baik dikarenakan aib yang ada pada wanita tersebut berupa aib dien, tubuhnya atau akhlaknya. Betapa banyak orang-orang yang menyesal ketika memaksa anak-anaknya untuk menikah dengan wanita-wanita yang tidak disukainya. Akan tetapi, dia mengatakan: “Nikahilah dia, sebab dia itu anak saudaraku atau karena dia itu dari kabilahmu” dan alasan yang lainnya. Maka tidak mengharuskan bagi si anak untuk menerimanya dan tidak boleh bagi orang tua untuk memaksa putranya agar menikahi wanita tersebut. Demikian juga, kalau seandainya si anak ingin menikah dengan wanita yang shalihah, kemudian sang ayah menghalang-halanginya, maka hal itu tidak mengharuskan bagi si anak untuk mentaatinya, apabila si anak memang senang dengan wanita shalihah tersebut dan ayahnya mengatakan, “Kamu tidak boleh nikah dengannya!” maka boleh baginya untuk menikah dengan wanita tersebut walaupun dihalang-halangi oleh ayahnya. Sebab seorang anak tidak harus taat kepada ayahnya dalam perkara yang tidak membahayakan ayahnya, bahkan justru bermanfaat bagi ayahnya. Kalau kita katakan bahwasanya wajib bagi seorang anak menaati orang tuanya dalam segala sesuatu hingga dalam permasalahan yang di dalamnya terdapat manfaat bagi si anak dan tidak membahayakan ayahnya, niscaya akan timbul berbagai kerusakan. Akan tetapi dalam keadaan seperti ini, hendaknya seorang anak bersikap luwes terhadap ayahnya, lemah lembut dalam memahamkannya dan semampunya berusaha agar ayahnya merasa lega. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makky, jilid 3 hal. 224]

Hukum Nikah Paksa bagi Janda

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak perempuan yang dinikahkan ayahnya tanpa ada ridha darinya, di mana ketika itu ia telah menjanda, ia telah menikah sebelumnya dengan seorang pria.

Jawaban:

Apabila kondisinya sebagaimana yang anda gambarkan maka nikahnya yang terakhir adalah tidak sah. Karena termasuk syarat-syarat pernikahan adalah adanya ridha dari kedua pasangan (suami-istri). Seorang janda tidak boleh dipaksa oleh ayahnya apabila ia telah berumur lebih dari 9 tahun (para ulama dalam hal ini pendapatnya sama). [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 80]

Hukum Seorang Janda yang Dipaksa Menikah oleh Ayahnya

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang janda yang dipaksa ayahnya untuk menikah.

Jawaban:

Khusus pernikahan seorang wanita dengan lelaki putra pamannya, sementara ia dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengan lelaki itu dalam kondisi sebagai seorang janda yang baligh, sehat akalnya dan kesadarannya. Sekarang pernikahan dengan putra pamannya itu telah berjalam selama 10 tahun dalam keadaan suaminya belum pernah menggaulinya. Ia tidak pernah merasa ridha kepada lelaki itu dan sekarang keadaannya semakin buruk. Ia selalu mendesak lelaki itu untuk memutus ikatan pernikahannya.

Kami simpulkan untuk anda, di mana telah jelas di hadapan anda adanya unsur paksaan dari ayah sang wanita untuk melakukan pernikahan dengan putra pamannya. Sedangkan kondisi ketika itu ia seorang janda yang baligh dan berakal sehat, maka pernikahannya itu adalah tidak sah. Karena termasuk syarat sahnya sebuah pernikahan adalah adanya keridhaan dari calon pasangan suami-istri. Bila keduanya tidak ridha atau salah satunya tidak ridha maka pernikahannya tidak sah.

Di dalam pemaksaan seorang ayah kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur dan kepada anak-anaknya yang terganggu akalnya (abnormal), juga kepada anak yang masih gadis (bukan janda) untuk melakukan pernikahan, maka dalam hal ini ada dua pendapat.

Sedangkan bagi janda yang telah baligh dan berakal sehat, maka tidak ada khilaf (perselisihan ulama) bahwa sang ayah tidak berhak untuk memaksamya dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Karena telah diriwayatkan bahwa Al-Khansa bintu Haram Al-Anshariyyah meriwayatkan bahwa ayahnya pernah memaksa ia untuk menikah sementara ia dalam keadaan menjanda. Ia menolaknya dan kemudian mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selanjutnya beliau membatalkan pernikahannya. [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 85-86]

Seorang Anak Perempuan Dinikahkan oleh Ayahnya ketika Masih di Bawah Umur dan ketika Dewasa Ia Merasa Tidak Ridha

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak perempuan yang diserahkan oleh ayahnya kepada seorang lelaki untuk dinikahi, sementara usianya masih kecil, lalu sang ayah meninggal dunia.

Setelah anak perempuan itu baligh, ia menolak penyerahan dirinya yang dilakukan ayahnya dulu, dan ia merasa tidak ridha kepada lelaki (suaminya) itu yang dulu ayahnya telah menyerahkan dirinya kepadanya.

Jawaban:

Apabila keadaannya adalah sebagaimana yang disebutkan, maka tidaklah perbuatan penyerahan yang dimaksud sebagai cara menikahkan yang sah, tidak pula wanita itu dianggap sebagai istri bagi pria tersebut hanya dengan sekedar melakukan apa yang anda sebutkan itu, karena tidak lengkapnya syarat-syarat dari akad nikah yang sah. [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 78.

Hukum Menikahkan Seorang Perempuan Yatim tanpa Seijinnya

Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:

Apakah boleh menikahkan seorang anak perempuan yatim tanpa seijinnya?

Jawaban:

Seorang perempuan yatim tidak dibenarkan untuk dinikahkan oleh saudara laki-lakinya kecuali dengan persetujuannya. Dan bentuk persetujuan seorang janda adalah dengan ucapan lisan dan ijinnya, sedangkan persetujuan dari seorang gadis bisa dengan ucapan lisannya bisa pula dengan sikap diamnya sepanjang ia tidak mengucapkan kata “tidak”.

Bila ibunya, bibinya (dari jalur ibu), atau saudara perempuannya mengatakan bahwa ia ridha sebelum ia mengatakannya sendiri, maka tidak perlu ada persaksian (pernyataan) langsung atas persetujuannya. Kecuali bila dikhawatirkan bahwa saudara laki-lakinya atau walinya ingin memaksanya untuk melakukan pernikahan, maka harus ada persaksian (pernyataan) langsung atas persetujuannya. [Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa’di hal. 349/7]

Menikahkan Seorang Anak Perempuan dengan Lelaki yang tidak disukainya

Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:

Apakah boleh memaksa seorang anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak disukainya?

Jawaban:

Tidak boleh bagi ayah perempuan itu untuk memaksa dan tidak boleh pula bagi ibunya untuk memaksa anak perempuan itu menikah, meski keduanya ridha dengam keadaan agama dari lelaki tersebut. [Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa’di hal. 349/7]

Wallahu a’lam bish-shawab.

Footnote:

[1] Lihat pengertian kufu di Batasan Kufu dalam Nikah

Referensi:

  1. Bingkisan ‘tuk Kedua Mempelai karya Abu ‘Abdirrahman Sayyid bin ‘Abdirrahman Ash-Shubaihi (alih bahasa: Abu Hudzaifah), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, hal. 451-456.
  2. Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian disusun oleh Amin bin Yahya Ad-Duwaisi (penerjemah: Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir), penerbit: Qaulan Karima, hal. 23-28.
  3. Al-Haddad, Tharir, 1993, Wanita dalam Syariat dan Masyarakat, Pustaka Firdaus, Jakarta.
  4. Djatnika, Rahmat, 1991, “Sosialisasi Hukum Islam” Dalam Abdurrahman Wahid, (et.al.)
  5. Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia, Rosda Karya, Bandung.
  6. Engineer, Asghar Ali, 1994, Hak-hak Perempuan dalam Islam, LSPPA & CUSO, Yogyakarta.
  7. Nasution, Khoiruddin, 2002, Status Wanita di Asia Tenggara, INIS, Jakarta.
  8. Mahmood, Thahir, 1987, Personal Law ini Islamic Countries, Academy of Law and Religion,New Delhi.
  9. Rafiq, Ahmad, 1995, Hukum Islam di Indonesia, PT. Rajawali Pers, Jakarta
  10. Shihab, M. Quraish, 1996, Wawasan Al Qur’an, Mizan, Bandung.
  11. Syarifuddin, Amir, 1990, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, Angkasa Raya, Padan

“Dalam hukum islam dan undang-undang perkawinan serta kompilasi hukum islam melarang dengan tegas praktek kawin paksa oleh karena itu orang tua sudah tidak lagi mempunyai otoritas menentukan jodoh anaknya karena pilihan jodoh yang berhak menentukan dari anak yang akan melakukan perkawinan karena anak yang akan menjalankannya.”

69 responses

  1. yang namanya dipaksa dampaknya menjadi tidak baik, bukan hanya perjodohan dalam hal memilih sekolah anak saja kalau dipaksa masuk jurusan yg anak tidak suka tidak akan baik apa lagi jodoh untuk seumur hidup

    24 Desember 2011 pukul 14:19

  2. opee

    Assalamu’alaikum..
    Saya mau bertanya,bagaimana hukumnya jika seorang perempuan tidak pernah diberikan kesempatan untuk memperkenalkan piliihannya sendiri,bahkan belum kenal dekat sudah menuduh kalau laki-laki tersebut mengincar harta orang tua perempuan. Dan yg dipercayai adalah apa yg dibilang orang pintar (ma’rifat) bahwa anak perempuaan dan laki-laki tersebut tak berjodoh. Orang tua tetap tidak mau menerima dan jika ditanya tak bisa menjawab, tetap kukuh mau memaksa dengan pilihan orang tuanya.

    4 Januari 2012 pukul 11:08

    • saya juga mengalami hal yg serupa.. ya Allah sedih banget

      2 November 2012 pukul 11:31

      • Deny

        Sabar semoga ada jalan terbaik

        27 Januari 2017 pukul 10:38

    • Dila

      Saaya juga serup kaya mba 😭😭😭😭

      19 Maret 2013 pukul 08:39

    • persis dengan apa yg saya alami sekarang 😦 sedih banget

      3 Juli 2013 pukul 18:22

  3. sari n

    saya mau bertanya.. jika pernikahan itu dilaksanakan karena menutup aib keluarga bagaimana????dan di antara kedua mempelai tidak ingin ada pernikahan ini namun menutup aib apa kah itu masih bisa dilaksanakan.

    1 Februari 2012 pukul 14:49

    • noneofyourfreakinbusiness

      Yang goblok ya yang bikin aib -nya itu, siapa suruh bikin aib. Silakan anggota keluarga yang bikin aib menanggung dosanya sendiri, jangan ditimpakan dengan cara memaksa orang lain menikah.

      7 Juni 2014 pukul 15:26

  4. Erly

    Pacar saya dipaksa menikah oleh orang tua laki-lakinya. Karena orang tuanya memiliki hutang yang cukup banyak terhadap laki-laki ini. Pacar saya karena dipaksa oleh ayah dan keadaan, akhirnya menerima paksaan ini. Dan pria ini jadi mualaf (non-pri).
    Saya tidak tahu urusan tersebut, karena setelah hampir sebulan menghilang, pacar saya telfon kasih kabar ke saya. Hancur sekali hati saya..sedangkan pacar saya mencoba untuk tegar, tapi saya tahu bagaimana hatinya hanya untuk saya.
    Apa hukumnya bila orang tua melunasi hutangnya dengan menikahkan paksa putrinya dengan alasan kebaikan si anak? Sedangkan yang saya tahu, ayahnya ini sejak kecil tidak terlalu peduli dengan putrinya..

    13 Februari 2012 pukul 18:56

    • budiman

      bayangkn saja jk anda menikahkn putri anda demi membayar hutang dan nilailah sendiri manusia macam apa anda itu..?

      29 Juli 2012 pukul 19:26

  5. i like it…

    21 Februari 2012 pukul 09:40

  6. hamba allah

    bagaimana hukumnya jika seorang ibu memaksa anaknya menikah dengan wanita lain dia juga seorang muslimah yg baik tapi sianak tdk begitu menyukai dengan alasan dia telah menyukai wanita muslimah lainnya..sementra sianak sudah siap tuk menikah wanita yg dia cintai..
    yang kedua…bagaimana hukum jika seorang lelaki sudah pernah menzinahi pasangannya…apakh dia wajib menikahi wanita tersebut sementara orang tua sang lelaki tdk thu mslh sbnrnya dan ingin menjodohkankannya dengan wanita lain…apakah wnta yg di zinahi wajib menuntut tuk dinikahi…tlong penjelasannx

    21 Februari 2012 pukul 10:08

  7. alhamdullilah topiknya bagus banget
    semoga blognya semakin kreatif aand lebih
    mengedepakkan soal agama

    3 Maret 2012 pukul 08:26

  8. bagaimana hukumnya bila si wanita ditekan orang tua untuk bersedia menikah dgn pilihan ortunya???sebelumnya si wanita sdh menolak dgn alasan tdk suka ma pilihan ortunya.si wanita jg sdh memiliki org yg d sukainya..tp org tua tetep memaksanya…malah sdh melibatkan dukun dsb…sehingga si wanita mau gk mau menerimanya…

    18 Maret 2012 pukul 12:40

  9. irma

    Assalamu’alaikum wr wb.. af1 ust boleh tnya tidak??
    jikalau kita sudah merencanakan pernikahan dg seorang laki2, pada awalnya mrka menyatakan setuju namun, setelah dekat dg prosesi pinangan, tiba2 keluarga laki2 menyatakan tidak setuju dg alasan karena beda aqidah n menurut org tua si lelaki bahwa saya bertindak kurang sopan terhadapnya. menurut ust apa yang harus sy lakukan?? jazakumullah khoir

    21 Maret 2012 pukul 17:19

  10. Indahnya pernikahan, Islam tidak pernah mempersulit hambanya untuk menikah.

    16 Juni 2012 pukul 11:48

  11. alm

    sy mengalaminya :'(, smoga langgeng dan barokah… memang tdk baik, ujung2ny malah jd mudorot jd byk berbuat dosa… tp sy coba terus hanya krn Allah, semoga sehat slalu dn bs terus.. amiiin

    21 Juni 2012 pukul 08:54

  12. budiman

    hanya org2 munafik yg memaksakn pernikahan…org2 pecinta dunia..org2 yg busux hatinya..gk peduli udah naik haji atau punya gelar ustadz klu memaksakn pernikahan anak2nya adalah manusia busux suuxxxx…juga kpd para pemuda yg menikahi perempuan yg jelas2 sudah tahu bhw perempuan tersebut berada dlm keterpaksaan adalah pemuda2 pecundang dan busuuxx hatinya..karena sebenarnya mereka telah mengetahui bhw perbuatannya itu salah tetapi mereka sudah keracunan duniawi yg terlalu besar sehingga buta mata hatinya,serta tuli telinganya…

    29 Juli 2012 pukul 19:21

    • HAMMBA ALLAH YG TERSAKITI

      SETUJUUUUU……

      13 November 2012 pukul 11:08

      • Kas

        Setuju Banget…. Laki Laki Pecundang yang seperti itu…. dan Niatan dia pasti gak baikk… Setelah menikah tidak mengenal toleransi sama sekali, Ego dan semaunya sendiri….

        12 Juni 2013 pukul 10:06

  13. Assalamu’alaikum wr.wb.
    Saya mau b’tanya 5 bulan yg lalu ibu saya menjodohkan saya dengan laki2 yg tdk saya cintai sedikitpun..ibu terlalu memaksa kalau saya tidak mau katanya saya pilih neraka karena tidak patuh pada org tua..sekarang posisi saya sudah ditunangankan dg laki2 tsb..tp smpai skrang saya belum ada keridhaan atas paksaan itu.
    Jadi saya harus bagaimana ?

    7 November 2012 pukul 08:27

    • sirossiris

      Saya ga bisa kasik saran sok bijak sih…patuh ma orang tua tu juga wajib,,tapi sekali lagi sebagai seorang yg dewasa hidup anda adalah anda yg ngejalani bukan orang lain termasuk orang tua & waktu tidak bisa diulang lagi… Saran saya sih coba diskusi dengan mulai mendengar baru bicara..kalau anda belum dapat memberi pertimbangan atau menunjukkan sesuatu yg lebih baik dari yg ortu sarankan/tawarkan biasanya ortu sulit mencabut kata2 yg udah dilontarkan… Tulisan ini cm landasan aja belum bisa dijadikan solusi untuk menolak…

      13 November 2012 pukul 20:28

    • ikmah

      saya juga merasakan hal yang sama.saya berpacaran cukup lama yang sdh merencanakan untuk pernikahan.namun ortu saya tdk menyetujuinya krn alasan tdk suka,tiba2 saya d jodohkan dgn laki2 yang saya tdk suka krn laki2 tersebut tdk pernah bersikap baik dgn saya..dan sekrng sdh dekat k prnikahan.namun sampai saat ini saya tdk ridho dgn laki2 tsb…pa yg harus saya lakukan…?

      31 Juli 2013 pukul 13:38

  14. Nikah adalah ibadah, jangan ada paksaan.

    10 November 2012 pukul 18:38

  15. Yudhi g bebz.

    org tua mnjodohkan itu sma aja ga punya agama,prcuma kuat sholat smpe hitam jidat,amanah dri nabi aja di langgar brrti amanah ALLAH jg dlanggarnya.khidupan dunia di kejar,moga aja abadi jg harta di dunia smpe dlam kuburnya dkubur sma2 hartanya..buat yg di jodohkan sabar aja (surah asy-syarh) di baca artinya..stiap ksulitan pst ada kebaikan

    17 Februari 2013 pukul 23:47

    • sirossiris

      dijodohkan belum tentu buruk bahkan juga banyak faedahnya, mengolok orang tua apalagi orangtua yang saleh pun tidak akan membawa hasil yg lebih baik bahkan mendurhakakan kita didepan Allah, nabi Ibrahim saja tidak pernah mengolok abi nya yang pembuat patung,, semua bergantung kemampuan berkomunikasi kita dgn pihak yang terkait dengan dasar-dasar ilmu kita tentang hal ini,,yang penting harus sama-sama ikhlas dalam menjalankan nikah sebagai ibadah, dan ibadah itu bukan dilaksanakan dalam keadaan terpaksa melainkan dalam keadaan sadar (nabi Muhammad SAW saja tidak pernah memaksakan agama Allah yg diajarkannya ke pamannya yg disayanginya Abi Thalib) oleh karena itu salah satu pihak boleh mengajukan keberatan untuk menolak perjodohan tersebut…

      3 Maret 2013 pukul 12:12

      • noneofyourfreakinbusiness

        Kawin paksa dan perjodohan BUKAN budaya Islam, tapi budaya Puritan Inggris Abad -19 (era Victoria). Silakan liat di sejarah riwayat kehidupan Rasulllah saw, apakah Baginda Rasul pernah melakukan, mendukung, atau membenarkan kawin paksa?

        7 Juni 2014 pukul 15:29

  16. saya dipaksa kawin dengan owg yang tidak dikenali . bagaimanakah saya mahu tolak perkara ini supaya saya tidak kawin dalam secara paksaan ?? tolong !

    4 Mei 2013 pukul 09:00

  17. saputra

    ass…Bagaimana harusnya sikap saya:
    saya sudah hampir 2 tahun pacaran..tapi baru2 ini saya mendapat cerita dari pacar saya bahwa dia mau dijodohkan oleh orang tuanya dengan laki-laki lain,
    saya bingung untuk harus bersikap bagaimana,
    apakah anda bisa membantu saya untuk memberikan beberapa argumentasi kepada org tua pacar sayauntuk membatalkan perjodohan ini ??

    ditunggu banget jawabannya
    terimakasih…wass…

    12 Juni 2013 pukul 18:01

    • sirossiris

      Silahkan dilamar juga mas,, nanti keputusannya hak dr keluarga wanita & pacar mas.. Kalau bisa datang baik-baik bawa salah satu anggota keluarga yg bisa dituakan..dan minta pacar mas buat mencari support dari keluarganya bahwa mas adlh calon pasangan terbaik yg dia pilih..
      Sekali lagi keputusannya ada di pihak wali keluarga wanita dan si wanitanya sendiri, harus deal keduanya..

      13 Juni 2013 pukul 07:53

  18. shintasha

    Nah kalau wanitanya setuju tapi si pria gak suka, gak setuju dan gak ridho itu hukumnya bagaimana? Karna pacar saya mau dijodohkan dengan wanita lain.. Trimakasih sebelumnya

    11 Juli 2013 pukul 10:25

  19. dinda

    ketika seorang anak laki – laki tidak ingin menyakiti perasaan ibunya, dan merelakan dirinya dinikahkan dengan wanita lain dan mengorbankan wanita yang dicintainya, apakah itu adalah contoh anak yg berbakti ?

    29 Juli 2013 pukul 21:20

  20. Wajib dibaca bagi anda para orang tua 🙂

    12 September 2013 pukul 10:01

    • hamba Allah

      Ya Allah aku juga, ORTUKU MELARANGKU MENIKAH DENGAN WANITA PILIHANKU HANYA KARENA DIA JANDA DAN AKU MASIH PERJAKA. PADAHAL AKU SANGAT MENCIBTAINYA.

      Ortuku beralasan “MALU” dengan omongan tetangga dan masyarakat.

      Ya Allah mudahkanlah jalan hamba Mu ini Ya Allah, dan berilah hamba kesabaran

      4 Oktober 2013 pukul 00:29

  21. seperti cerita siapa ini ya?
    sekarang sudah ridho dan ikhlas ya?
    dari dulu,dari kemarin2 beneran gw ya,dari pada orang lain kl dia ngak suka sama gw krn terpaksa
    padahal sudah gw susah2in,biar gak jadi,ngak taunya,skrng sudah ditandain ok.
    bukan kemauan gw 100%,jadi mau deh skrng .takdir

    8 November 2013 pukul 22:01

  22. rio

    assalamuallaikum wr,wb……

    benarkah kita selaku seseorang yg spesial dlm hidup seorang wanita yg hendak dijodohkan oleh kedua orang tua nya…selalu memberikan pengertian tentang perjodohan yg pada intinya,menyarankan siwanita itu untuk menolaknya……apakah yg sebaiknya dilakukan….?

    9 November 2013 pukul 13:05

  23. pahruddin

    Saya ini korban keganasan yang namanya kawin paksa uda 6 thn sy menderita bang..lahir bathin ancor minaaa…kayak di neraka aja rasanya aaaaaaaaaaaaaaaaaaaa………………

    30 November 2013 pukul 19:54

  24. melda diana

    pacar saya dipaksa menikah dengan wanita yg sama sekali tidk dkenalnya oleh ibunya dg dasar nazar ibunya dulu.

    bagaimanakah hukum islam & undg2 ttg hal tersebut??
    terimakasih

    13 Januari 2014 pukul 19:12

  25. tolong di blas ke email saya yahh dheliarimdhanti@gmail.com
    ingin sekali saya mendapatkan solusi tentang galau dihati saya selama ini,,, Jadi begini ; saya di paksa menikah oleh org tua saya,tapi saya dan pacar saya tdak ingin dulu kalau sekarang harus menikah krena kmi masih kuliah,,, tapi saya pun paham atas org tua maksud mereka itu hny ketakutan dan kekhawatiran saja dengan sy krena sy dan pacar sya sekampus sefakultas jga dan sllu bareng klo pergi,,, tapi saya pun tdak mungkin melakukan suatu hal yng orgtua khawatirkan itu,,, mereka ttp ingin menikahkan saya dan pacar saya, tapi kami tidak mau klo harus menikah sekarang krena kami masih kuliah dan ingin sukses dan bisa membahagiakn kedua orgtua kita masing2 gtuh,,, tolong di tanggapi yahh 🙂 terima kasih,,,,

    18 Januari 2014 pukul 16:53

  26. ijin repost yahhh~ 🙂

    24 Februari 2014 pukul 11:35

  27. endra

    Assalamualaikum pak ustad , apa yang harus dilakukan , jika si lelaki haru menikahi si wanita , padahal si lelaki tidak cinta ( paksaan orang tua ) , dikarenakan si lelaki takut kalau adiknya putus sekolah jika tidak menikahi si wanita , dan berdosa jika tidak menuruti permintaan ibunya , dan saat ini si lelaki tidak ingin melukai hati si wanita , si lelaki saat ini putus asah sekali dikarenakan dalam hidupnya yang hanya sekali dia ngk bisa mewujudkan cita citanya ,,, dan dia semakin berat berfikir jika pernikahannya jadi maka , suatu saat yang dia takuti adalah perceraian , dan anak yang nantinya akanmembencinya , padahal itu sangat bertentangan dengan hidupnya ,,
    syukron kashiron ustad ,,,

    17 April 2014 pukul 19:47

  28. saya mau tanya ,,.,.,.,.,
    bagaimana jika ada seorang laki2 yang melamar, kemudian orangtuanya menanyakan pada anaknya dan anaknya setuju menikah dengan laki2 tersebut walaupun tanpa ada rasa cinta karena si perempuan hanya ingin melihat ortunya bahagia ….
    apakah pasangan ini akan bahagia atau tidak??

    29 Juni 2014 pukul 23:09

    • sirossiris

      Insya Allah berbahagia, membahagiakan orang tua adalah sebuah niatan dan tindakan yang baik:) tp saya ada sedikit saran agar jodohnya tidak seperti membeli kucing dalam karung, sebaiknya sedikit banyak selidiki mengenai perilaku dan budi pekerti sang calon dahulu,,,caranya adalah dengan bertanya kepada tetangga sebelah rumahnya agar lebih yakin bahwa memang perilakunya baik dan akan mampu membahagiakan setelah pernikahan,,,

      2 Oktober 2014 pukul 14:24

  29. Stju bnget dngan smuax tpi knp smpe skrg msih bnyak org tua yg mnjdohkan anakx,,,

    9 Agustus 2014 pukul 17:57

  30. rizal

    assla mualaikum,,izin arahan dan komentar dri rkan2 yg ad di room ini..saya mencoba melamar seorang wanita,,mungkin klou dari sisi orang tua nya sngat mendukung,,namun cewek tersebut mengatakan bahwa saya mau lanjut sekolah dulu,,menurut kalian apa kah itu tanda dia menolah atau keseriusan nya untuk sekolah,,ada yg pengalaman seperti ini gak,,bro,,

    14 Oktober 2014 pukul 00:27

  31. Asssalamualaikum pak ustad apa kah sya berdosa menolak perjodohan sampai” aq kabur dri rumah? Mama sya paksa sya mau di jodohkan sm duda yg sudah nikah 2 kali n sya ngolot tdk mau sampai” org tua sya niat bunuh diri agar sya menerima perjodohan i2 sampai” org tua nangis truss n ngomel trus sampai aq mingat kermhx nenek.
    Apakah saya berdosa pak mohon jawabanx terimah kasih sebelumx

    4 Januari 2015 pukul 05:57

  32. ros

    ass,sy mau tanya apa sya bersalah jika sy mencintai laki2 pilihan sendri,dan kami pun saling mencintai untuk waktu cukup lama, tetapi kluarga laki2nya tidak menyukai sy,entah ats dasar apa dan salah sy apa kepada mereka,sehingga mereka tega melamarkan anaknya sendiri,padahal mereka tau anaknya tidak pernah mau dan terpaksa menuruti perkataan orangtuanya,apa kita salah bila kita menentang itu,dan masih berhubungan seperti biasa pasangan

    3 Februari 2015 pukul 16:13

  33. ikhwan rock

    Banyak juga yang senasib sama saya ternyata yah..
    Mudah2an yang ngejodohin paksa lekas terbuka mata hatinya..
    Amin..

    23 Maret 2015 pukul 21:12

  34. hyejeong kim

    assalamualaikum .. sya mau bertanya apa bila seorg anak menolak pilihan ortu yg menurut mereka sudah sangat tepat itu. krna tdak memiliki perasaan terhdap sang lelaki walaupun sdah mencobanya apa dia juga sdah durhaka kpda ortu nya? Bahkn sampai ortunya memusuhi sang anak krna hal trsbut. Mrka memaksa menikah krna mrka malu dgn gunjingan org yg mengatakan sdah besar blum jga menikah kalah dgn anak kcil yg sudah mendahului si anak? Mohon bantuannya ya 🙂
    wassalamualaikum

    25 Maret 2015 pukul 21:33

  35. saya mau tanya…
    ada seorang yang menikah dengan lelaki… sebelum menikah mereka sempat berpacran tapi setelah bertunangan lelaki tersebut menjalin kasih dengan mantan pacarnya dulu padahal sudah bertunangan dgn perempuan lain.
    kemudian pada saatnya menikah memiliki janji dengan wanita selingkuhannya tersebut yang janjinya mengatakan bahwa suatu saat nanti mereka harus hidup bersama..
    dia menikahi tunangannya tersebut karna perasaan terpaksa…
    dan sampai sekarang menjelang 2 tahun pernikahan suaminya masih menunggu selingkuhannya tersebut.
    sampai berjanji tidak akan memilik anak dari istrinya untuk selingkuhannya tersebut…
    bagaimana solusi untuk pertanyaan ini…

    7 Mei 2015 pukul 08:17

    • tia

      tia juga merasakan yang sama seperti itu tia di jodhkan dengan cwo yg gk tia kenal sama sekali.klw tia gk nurut sama orang tua tia dosa tpi klw itu gk baik buat kita gimna yahhh…

      24 November 2015 pukul 11:34

  36. ini bukan zamannya lagi sitti nurbaya, main pakai kawin paksa segala lagi.. hehehe

    30 Mei 2015 pukul 05:10

  37. Saya punya tetangga yg namanya pernikahan paksa atau di jodohkan..tetangga saya saking tdk maunya sampai minum racun serangga hampir mati, tapi akhirnya pernikahannya tetap jadi..saat ini sd punya anak dan cucu…sekarang malah sangat mesra di hari tuannya…mungkin ada juga yg kawin paksa akhirnya cerai karena tdk cocok meskipun akhirnya sd dikarunia anak..tapi lebih banyak yg saya lihat pacaran bertahun tahun tapi umur pernikahannya juga tdk bisa bertahan lama…yg menolak dijodohkan karena merasa diri lebih baik..berhati-hatilah karena belum tentu yg anda pilih dapat menerima anda seutuhnya, setiap manusia ada kekurangan…prinsip pernikahan pada dasarnya menyatukan dua insan yg seakidah untuk mendapatkan keturunan yg saleh solehah..siapa yg mencintai krn Allah menikah krn Allah insyaallah akan dihadirkan rasa cukup dan bahagia dalam hatinya..siapa yg mencinta karena raga ketahuilah kecantikan..kegagahan fisik hanya sementara..kemuliaan akhlak pasangan anda adalah keindahan seutuhnya…:)

    7 Juli 2015 pukul 12:50

  38. Husni

    Ternyata…
    Saya pnya temen,emg bru knal sminggu dia harus pulang krna mau di nikahkn oleh ortuny,pdahal cwek ini jelas’ gx mau.
    Setelah mnikah kmi bertmu d jejaring sosial bahkan sampai nlp.
    S
    dia cerita sungguh berat hidup bersma org yang gx ia cintai.
    Stlah lma ia curhat,sya bertrus terang kalo sya ska sma dia dan ternyata dia jg sma.
    Tpi sya merasa berdosa stelah lma brhubungan mski via tlp takut nya sya jdi perusak rmah tangga orang,meski hati gx bsa bhong klo sya msih suka..

    5 Maret 2016 pukul 23:12

  39. cimenk

    😭😭😭

    26 Maret 2016 pukul 10:01

  40. troy bayliss

    Mas apakah perjodohan dengan paksaan orangtua dengan ancaman orangtuanya kalo tidak mau dijodohkan .. Anak yang dijodohkan tersebut tidak dianggap anak mereka lagi tersebut melanggar hukum agama dan hukum negara ? Tolong pendapatnya mas

    10 April 2016 pukul 19:34

  41. rahma

    assalamualaikum . saya mau tanya. saya sudah 8 th ini berpacaran. awalnya ortu saya setuju, ketika saya wisuda, pacar saya gak jd datang karena sakit, berawal dari itu ortu saya gak setuju sama pacar saya sampai sekarang kami pacaran hampir 8 th. dan berjalannya waktu saya di jodohkan dan di jodohkan terus oleh ortu, tetapi sy selalu menolak. nangis batin rasannya. sakit baget dipaksa kawin dengan orang yang tidak saya suka. apakah sy berdosa menolak perjodohan itu? mohon jawabannya.

    14 Mei 2016 pukul 13:28

  42. Assalam..
    Bagaimana hukum nya bila sudah tidak mencintai laki” tersebut namun keluarga terus menerus memaksa untuk tetap melanjutkan hubungan tersebut dengan laki” itu… padahal wanita tersebut sudah benar” tidak ingin melanjutkannya… namun demi menghindari kemurkaan keluarga sang wanita mengiakan… akan tetapi di suatu saat wanita tersebut dengan tegas langsung berbicara dengan sang pria bahwa tidak bisa melanjutkan tersebut… wanita berbicara demikian tanpa sepengetahuan keluarga.. di karenakan takut akan murka keluarganya… walaupun dia berencana akan memberitahu kepada keluarganya nanti…
    Jadi bagaimana pendapat semuanya tentang ini.. apa yg harus wanita lakukan..
    Sekian dan terima kasih.
    Wassalam..

    8 Juli 2016 pukul 11:19

  43. Saya punya pacar(wanita), ia di jodohkan dgn ortunya. Karena ortunyamerasa hutang budi dengan si dia (pria2). Sedang kan pacar saya tidak punya perasaan sama sekali dgn si pria(pria2)itu, karena sudah pernah di khianati dgn si dia(pria2). Dia(pria) sudah berperilaku kasar terhadap pacar sya, pacar sya pernah di tabok hingga hidungnya berdarah, di cubit hingga lenganya lebam. Setiap pacar sya berteman atau ber sosialisasi dgn teman2 nya. Si dia(pria2) langsung membanting hp pacar saya hingga rusak. Pacar sya sudah pernah bilang ke ortu si dia(pria), bahwa dia(pria2) kasar terhadapnya. Dan juga pacar sya sudah bilang ke ayahnya sendiri bahwa dia takut dan tidak mencintai dia(pria2). Jawaban orang tua pacar saya hanya, tidak enak dgn ortunya dia(pria2) karena sudah bnyak membantu keluarga. Mohon sya bantu sya pencerahnya. Trims

    Jawabanya pleas…
    satrio.karyanto0606@gmail.com

    22 Juli 2016 pukul 10:14

  44. Saya punya pacar(wanita), ia di jodohkan dgn ortunya. Karena ortunyamerasa hutang budi dengan si dia (pria2). Sedang kan pacar saya tidak punya perasaan sama sekali dgn si pria(pria2)itu, karena sudah pernah di khianati dgn si dia(pria2). Dia(pria2) sudah berperilaku kasar terhadap pacar sya, pacar sya pernah di tabok hingga hidungnya berdarah, di cubit hingga lenganya lebam. Setiap pacar sya berteman atau ber sosialisasi dgn teman2 nya. Si dia(pria2) langsung membanting hp pacar saya hingga rusak. Pacar sya sudah pernah bilang ke ortu si dia(pria2), bahwa dia(pria2) kasar terhadapnya. Dan juga pacar sya sudah bilang ke ayahnya sendiri bahwa dia takut dan tidak mencintai dia(pria2). Jawaban orang tua pacar saya hanya, tidak enak dgn ortunya dia(pria2) karena sudah bnyak membantu keluarga. Mohon sya bantu sya pencerahnya. Trims

    Jawabanya pleas…
    satrio.karyanto0606@gmail.com

    22 Juli 2016 pukul 10:17

  45. WAJIB Diketahui

    16 September 2016 pukul 22:00

  46. shinrizen syahima

    saya punya teman laki-laki yang sudah pacaran selama kurang lebih 4 tahun . sebut saja yang laki-laki si A dan yang perempuan namanya si B . nah sebelumnya mereka sempat putus 2 bulan lalu si A berpacaran dengan si C . setelah 2 bulan si A dan si C putus dan si A balikan sama si B tetapi orangtua si C meminta si A untuk menikahi si C dengan alasan menutupi aibnya dan mereka menuduh si A pelakunya padahal selama pacaran 2 bulan itu si A berada di luar kota untuk studi . akhirnya orangtua si A menurutinya dengan alasan kasihan sementara pihak laki-laki tidak menyetujuinya .
    bagaimana hukum pernikahan tersebut ,mohon penjelasannya .. terima kasih

    17 Februari 2017 pukul 12:20

  47. assalamualaikum..
    saya mahasiswi semester akhir yang sedang menjalani skripsi, saya sudah berpacaran selama 2 tahun dengan pacar saya. namun, tiba2 keluarga besar saya menjodohkan saya dengan laki-laki pilihan mereka dengan alasan agar derajat keluarga saya naik. sementara kedua orang tua saya support keluarga besar saya, apa yg harus saya lakukan? sya sangat sayang dengan pacar saya.. terima kasih

    30 Juni 2017 pukul 21:08

  48. Ping-balik: Menolak Jodoh dari Orang Tua – Kabar Baik Online

  49. Sophi

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh ustadz saya mau tanya, saya mengalami hal serupa, ibuku menjodohkan aku dengan laki-laki yang kaya dan mempunyai jabatan tinggi. Dan aku menolak nya karena menurut ku di umur 19th ini aku blm mampu untuk sampai ke jenjang tsb, dan aku menolaknya lalu berkata aku belum siap untuk itu, dan aku memilih untuk karir ..
    Kemudian ibuku marah .
    Ibuku ingin sekali aku menikah dgnya karena harta, tahta dan jabatan.
    Bagaimana aku menyikapi beliau yg semakin hari semakin marah karena aku tidak mau menikah dgn laki-laki pilihannya ?

    Terimakasih.
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

    7 Agustus 2018 pukul 17:21

  50. sirossiris

    Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarokatuh,

    Tidak baik bila anda marah terhadap orang tua dan tidak baik pula membuat marah ibu anda.

    Tidak ada salahnya mempertanyakan mengapa orang tua terburu-buru harus menjodohkan anda dan harus dengan orang tersebut. anda sebaiknya juga menceritakan sejelas mungkin kriteria jodoh anda inginkan dan apakah orang tua anda benar-benar memhami kriteria pendamping yang baik bagi Anda?

    Selagi bisa bertanya, bertanyalah. Hal ini membuat Anda dan orang tua saling mengerti satu sama lain dan pada akhirnya tidak salah memilih jodoh entah itu pilihan orang tua anda ataupun dari diri anda sendiri.

    Mintalah waktu untuk anda dan orang yang dijodohkan saling mengenal. Buat juga kesepakatan jika memang pilihan ibu belum sesuai.Lagi-lagi, jika sulit mencapai kesepakatan, Anda bisa minta bantuan dari keluarga dekat untuk menjadi penengah.

    Saya sarankan untuk melakukan mencari informasi personal orang yg dijodohkan dengan via telepon atau chat sebelum memutuskan menemui orang yang dijodohkan dengan Anda. Utarakan juga keinginan anda untuk melanjutkan sekolah atau berkarir dan bagaimana pendapatnya. Tanyakan hal-hal terkait dirinya dan bagaimana pandangannya terhadap perjodohan kalian. Tanyakan juga soal kepribadian dan kegemarannya, ini penting untuk mengecek apakah ada kesamaan di antara Anda dan calon pasangan.

    Baru kemudian anda berbicara empat mata denganmya. Usahakan pertemuan dengan perasaan ingin tahu, jangan menginterogasi dengan keras apa lagi mengintimidasi, bagaimanapun anda harus menghormati orang tersebut. Dengan demikian Anda akan mengetahui siapa dia sebenarnya, bagaimana perangainya, dan bagaimana sikapnya terhadap Anda.

    Jika nantinya pada pertemuan pertama merasa cukup nyaman, maka silakan melanjutkan pertemuan berikutnya. Tapi jika merasa sebaliknya, maka hentikan perjodohan sebelum segalanya terlalu rumit untuk dihentikan bicarakanlah dengan orang tua anda dan jelaskan informasi yang anda dapat. jelaskanlah pada orang tua dengan bijak, mengapa Anda tidak bisa melanjutkan perjodohan ini. Jika dibutuhkan, Anda bisa minta bantuan keluarga dekat agar bisa menjadi penengah, usahakan orang yang dituakan atau dihormati oleh orang tua anda.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

    11 Agustus 2018 pukul 07:37

  51. assalamualaikum,,, saya wanita berumur 26 tahun saya berpacaran jarak jauh 4 tahun lebih dengan seorang pria,,, kita saling mencintai, dia datang kerumah untuk meminta restu untuk menikah dengan aku awalnya orang tua saya setuju tetapi setelah ayah saya tau tetangga saya berniat serius sama aku,,, orang tua q tidak mengijinkan aku menikah dengan pilihan aku orang tua aku selalu menekan aku untuk menikah dengan tetangga saya tp sayakarna dia lebih mapan kaya dan baik,,, tetapi saya menolak,,, apakah berdosa jika aku menikah tanpa ijin / restu dari bapak ibu aku,,, apakah aku termasuk anak durhaka,, karna saya sunah minta ijin berkali kali tapi hasilnya malah beratem dan ayah saya selalu menekan dan selalu bilang menyesal karna sudah membesarkan saya.

    13 November 2018 pukul 14:44

  52. bagus artikelnya

    7 September 2020 pukul 12:56

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.